Kubu Sri Untari Ambil Alih Kantor Dekopinda Kota Cirebon, Jamal : Kami Sudah Koordinasi ke Semua Pihak

    Kubu Sri Untari Ambil Alih Kantor Dekopinda Kota Cirebon, Jamal : Kami Sudah Koordinasi ke Semua Pihak
    Bersama pimpinan di Kejaksaan Negeri Cirebon

    KOTA CIREBON - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon, Moch. Jamal menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 487 K/TUN/2021 telah mengakui Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., sebagai ketua umum Dekopin yang sah.

    MA menolak kasasi Nurdin Halid atas putusan PT TUN Jakarta nomor 61/B/2021/PT TUN Jakarta yang mengakui Sri Untari sebagai ketua umum. Selain itu, Nurdin Halim tidak punya kedudukan hukum (legal standing) mengatasnamakan sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

    "Atas dasar itu, kami selaku pengurus Dekopinda Kota Cirebon di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin, Ibu Sri Untari, telah mengirimkan surat putusan MA ke Wali Kota Cirebon, DPRD, pihak kepolisian, kodim, pengadilan dan kejaksaan. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon yang selama ini ditempati pengurus versi Nurdin Halid. Kami yang berhak menempati kantor Dekopinda Kota Cirebon. Jadi, langkah pengambilalihan kantor sudah berkoordinasi dengan semua pihak, " tandas Moch. Jamal, Senin (14 Maret 2022).

    Menurutnya, langkah pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon didukung pihak-pihak terkait karena memang putusan MA sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

    "Jadi, kami tidak asal main ambil alih saja. Kami punya pegangan putusan MA dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, polres, kodim, pengadilan, kejaksaan serta pengurus Dekopinda versi Nurdin Halid, " ujarnya.

    Jamal berharap pengurus Dekopinda Kota Cirebon versi Nurdin Halid menghormati putusan MA dan bisa bekerja sama dengan pihaknya.

    Ke depan, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk bisa bersinergi. Pemkot tidak perlu ragu karena kepengurusan di bawah Sri Untari sudah sah secara hukum. Putusan MA ini patut diapresiasi karena telah memutus perkara secara adil.

    "Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang Undang nomor 14 tahun 1985 tentang MA bahwa putusan MA telah menerangkan dan menyatakan apa atau siapa yang sah. Dan, yang sah menurut putusan MA adalah Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum. Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua umum, " jelas dia.

    Dirinya mengapresiasi Dekopin pusat yang dipimpin Sri Untari Bisowarno dan kuasa hukum, Syamsul Huda Yuda, S.H., M.H., yang telah melalukan upaya hukum secara maksimal.

    "Sekali lagi kami meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak mengeluarkan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan MA. Pengurus Dekopinda yang sah di Kota Cirebon adalah kami, " pungkas Jamal. (Subekti)

    Kota Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Angka Stunting di Kabupaten Cirebon Lumayan...

    Artikel Berikutnya

    Anjangsana dan Baksos Ketua Persit KCK Koorcab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dalam rangka Pencegahan Faham Intoleransi dan Radikalisme di SMA Negeri 1 Lemahabang
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada tahun 2024, Polsek Sedong rutin lakukan patroli malam.
    Tampung Apsirasi Umat Kristiani, Polsek Arjawianngun Gelar Minggu Kasih
    Dalam rangka Cooling System menghadapi Pilkada 2024 Patroli Polsek Plered kontrol Satkamling di Desa Tegalsari.
    Patroli Polsek Waled Amankan Jalur Perbatasan Cirebon Kuningan untuk Minimalisir Kejahatan C3
    Cegah Kemacetan, Polsek Sumber Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Pagi
    Satgas Wil Jabar Gelar Road Show Wawasan Kebangsaan untuk Pelajar di SMKN 1 Mundu
    Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dalam rangka Pencegahan Faham Intoleransi dan Radikalisme di SMA Negeri 1 Lemahabang
    Anggota Polsek Sumber Polresta Cirebon kontrol Poskamling di Binaan.
    Kapolsek sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif di dalam bulan Ramadhan ini.
    Polsek Babakan Polresta Cirebon giat sambang Pos Satkamling "Cempaka" Dusun 02 Rt. 002 Rw. 002 Desa Gembongan Kecamatan Babakan.
    Aiptu Ujang Pimpin Patroli Malam Polsek Lemahabang Polresta Cirebon
    Polsek Susukan Polresta Cirebon Antisipasi kemacetan dan laka lantas laksanakan PH pagi di perempatan bunder untuk membantu menyeberangkan warga yang akan beraktifitas.
    Patroli Siskamling Polsek Gebang Polresta Cirebon Ajak Warga Cegah Kejahatan Malam

    Ikuti Kami