Oknum Operator SDN 1 Bagodua Diduga Lakukan Pungli

    Oknum Operator SDN 1 Bagodua Diduga Lakukan Pungli

    KABUPATEN CIREBON - Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar pendidikan dan pendidikan formal pendidikan menengah.

    Selanjutnya hal ini berbeda dengan Sekolah Dasar Negeri 1 Bangodua Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon yang diduga Oknum Operator SD yang berinisial S, diduga lakukan pungutan liar terhadap Wali Murid. Berdasar dengan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

    Menurut keterangan dari Wali Murid saudara Didi mengatakan, bahwa oknum operator sekolah dasar Negeri (SDN) 1 Bangodua meminta uang sebesar Rp 150.000, - kepada wali murid dengan rincian untuk pendaftaran masuk SMPN Rp 100.000, - dan Rp 50 ribu untuk biaya denda Studytour yang batal yang tanpa ada kejelasan musyawarah.

    Pemerintah telah melarang adanya pungutan di Sekolah Dasar yang dibebankan kepada anak didik maupun kepada orang tua Wali murid. Namun para guru tetap melakukan pungutan yang dibebankan kepada anak didiknya.

    "Tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan, ” tegas Didi.

    Didi berharap kepada Bupati Cirebon, agar mendengar keluhan para orang tua wali murid SDN di Kabupaten Cirebon."Bupati Cirebon dapat bertindak tegas kepada para Operator dan guru-guru yang nakal, yang berani melanggar Undang-Undang dan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, " pungkasnya. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Apresiasi Keseriusan Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Letkol Laut (P) Bagus Jatmiko Doktor Pertama Dari Pascasarjana Angkatan Laut AS
    Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Pengamanan Ibadah Natal
    Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi di Sejumlah Gereja Jelang Ibadah Natal
    Operasi Lilin Semeru 2024 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Personel Terlatih Amankan Jalur Laut
    Polsek Gebang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli malam dialogis bersama warga di Desa Playangan

    Ikuti Kami