Tilep Dana Desa, Oknum Kaur Keuangan Terancam 20 Tahun Penjara

    Tilep Dana Desa, Oknum Kaur Keuangan Terancam 20 Tahun Penjara

    KAB. CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap tersangka inisial ES yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.

    Seperti diketahui, tersangka ES merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya terdakwa Mohamad Hasanudin yang merupakan kuwu setempat sudah diputuskan hasil sidangnya selama 3 tahun penjara dan tengah dilakukan banding. 

    Untuk tersangka ES yang diduga terlibat atas kasus yang dilakukan terdakwa Mohamad Hasanudin ini pun terancam atau didakwa maksimal hukuman 20 tahun penjara oleh pihak Kejari Kabupaten Cirebon.

    Dalam jumpa pers, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyampaikan, proses hukum kasus tersebut awalnya telah ditetapkan P21 terlebih dahulu untuk terdakwa Mohamad Hasanudin dan tersangka ES. 

    "Untuk kepastian hukum kita ajukan dulu yaitu terdakwa Mohamad Hasanudin selaku kuwu atau kepala desa, " kata Hutamrin, di kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).

    Ia melanjutkan, di dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, di dalam putusannya, bahwa ada kerja sama yang nyata antara terdakwa Mohamad Hasanudin dan tersangka ES.

    Selanjutnya berdasarkan keputusan tersebut pihak penyidik melakukan serah-terima tahap dua. Untuk tersangka ES ini. 

    "Terdakwa Mohamad Hasanudin sudah diputus dengan pidana penjara selama tiga tahun kemudian ada uang pengganti sebanyak Rp 324 juta sekian dan uang denda sebesar Rp 200 jutaan, " katanya. 

    Di mana, lanjut Hutamrin, dalam pertimbangan dalam putusan tersebut jelas tergambar ada keterlibatan atau kerja sama yang telah nyata terhadap tersangka ES selaku kaur keuangan atau bendahara desa. 

    "Yang dikorupsi Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020. Di mana penyidiknya adalah Polresta Kabupaten Cirebon, " katanya. 

    Yakni kata Hutamrin, ada BLT yang tidak disalurkan kepada yang berhak, kemudian ada Dana Desa yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. 

    "Ya BLT Covid-19 di tahun 2020, " ungkapnya.

    Adapun total kerugian negara atas kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp 325.142.857. Menurutnya, untuk sementara yang terlibat dalam kasus tersebut dua orang ini, tapi pihaknya akan melihat perkembangan terakhir hasil perkembangan dari tersangka ES ini. 

    "Yang pasti dalam perkara Mohamad Hasanudin yang telah diputus telah menyebutkan ada kerja sama antara terdakwa Mohamad Hasanudin dengan tersangka ES. Dan putusannya lengkap kita terima walaupun sekarang dalam upaya banding. Oleh karena itu kita mengajukan untuk ke persidangan tersangka ES ini, " katanya.

    Tersangka ES pun, kata dia, didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sama seperti yang didakwakan kepada Mohamad Hasanudin sebelum ada putusan PN. 

    "Untuk ancaman hukumnya sama yaitu di Pasal 2 dan Pasal 3 yang kita dakwakan yakni maksimal 20 tahun ancaman hukumannya, " ujar Hutamrin. (***)

    kabupaten cirebon jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Minimalisir Bencana Banjir, Dinas PUTR Kab....

    Artikel Berikutnya

    PPDB Tahap 1 dan 2 di SMAN 1 Sumber Berjalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Jaga Kamtibmas jelang Pilkada serentak tahun 2024, Patroli Polsek Susukan lebak Sambangi warga.
    Buka Lahan Tidur Di Sekitar pekarangan Warga Guna Ketahanan Pangan Dipimpin Bhabinkamtibmas.
    Serap Aspirasi Masyarakat Ds. Ciperna,Polsek Talun Giatkan Ngopi Aspirasi/Jumat Curhat
    Patroli Siskamling polsek Gebang Polresta Cirebon ajak warga cegah kejahatan malam
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Sinergi Aparat Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Cirebon
    Personil Polsek Sedong Polresta Cirebon sambang ke kantor Panwascam, Sinergitas Pengamanan dan Monitoring jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
    Tokoh Masyarakat Desa Susukan Kab. Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi 
    Kawal Pilkada Serentak 2024, Polsek Lemahabang rutin laksanakan Patroli Alat Peraga Kampanye dan kantor PPK.
    Kapolsek sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif di dalam bulan Ramadhan ini.
    Polsek Babakan Polresta Cirebon giat sambang Pos Satkamling "Cempaka" Dusun 02 Rt. 002 Rw. 002 Desa Gembongan Kecamatan Babakan.
    Aiptu Ujang Pimpin Patroli Malam Polsek Lemahabang Polresta Cirebon
    Polsek Susukan Polresta Cirebon Antisipasi kemacetan dan laka lantas laksanakan PH pagi di perempatan bunder untuk membantu menyeberangkan warga yang akan beraktifitas.
    Patroli Siskamling Polsek Gebang Polresta Cirebon Ajak Warga Cegah Kejahatan Malam

    Ikuti Kami