Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    CIREBON KOTA - Berdasarkan penyelidikan yang akurat, kembali jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak dibawa umur untuk dijadikan pekerja sex komersial.

    Pelaku JT, Umur 50 Tahun, pekerjaan swasta, dari Kab.Majalengka. ditangkap di Kamar Kost Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Pada hari Sabtu 24 sept 2022 sekitar jam 20.30 Wib. Saat terjadi transaksi di TKP Dengan barang bukti uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, korban TIL binti I, Umur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.

    Lanjut Fahri "Modus Operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kec Kedawung Kab Cirebon, " ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

    "Pelaku menawar nawarkan korban dengan cara menawarkan kepada kenalan kenalan korban dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa "dipakai", setelah mau kemudian lngsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 ribu - 500 ribu - 800 ribu. Cara pembayaran langsung Cas bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu, " jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. 

    Masih kata Fahri, "Pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000".

    Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual. 

    Dilokasi kejadian ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN.

    Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi. 

    Barang Bukti yang berhasil disita :• 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000, - • 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+• 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16• 1 (satu) buah dompet warna hitam• 1 (satu) buah tisu magic power• 1 (satu) buah Hp merk oppo A15.

    "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP, " jelas Fahri Siregar.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun, ungkapnya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Bekti)

    polres cirebon kota kota cirebon polda jabar jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 063/SGJ Berkunjung ke Sekolah Tinggi...

    Artikel Berikutnya

    Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polresta Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Polresta Cirebon Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44 Tahun 2024
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    Patroli Polsek Beber  Mendapati Para Pelajar Yang Bolos Sekolah Di Sebuah Warung Desa Beber
    Patroli macan kumbang Polsek Gempol - Polresta Cirebon lakukan penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang sering disebut knalpot bising atau knlapot brong.
    Ciptakan situasi aman dan kondusif Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Intensifkan patroli malam di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.
    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Plered Polresta Cirebon Laksanakan Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
    3 Personel Polresta Cirebon Raih Medali Perak dan Perunggu Kejuaraan Karate Kapolri Cup
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Karangsembung Laksanakan Patroli Malam Hari
    Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Pos Pelayanan Rest Area 229 B Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik
    Kasat Binmas Polresta Cirebon Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Cirebon Katon Tahun 2024
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Susukan Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Obyek Vital
    Sambang Kamtibmas Pasca Pilkada 2024 Patroli Polsek Sumber, Ajak Warga saling menjaga situasi yang aman dan nyaman
    Ciptakan Kamtibmas aman Polsek Arjawinangun operasi Pekat Miras.
    Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polsek Gegesik Polresta Cirebon Laksanakan Sambang Warga Binaan
    Kapolsek sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif di dalam bulan Ramadhan ini.
    Aiptu Ujang Pimpin Patroli Malam Polsek Lemahabang Polresta Cirebon
    Polsek Babakan Polresta Cirebon giat sambang Pos Satkamling "Cempaka" Dusun 02 Rt. 002 Rw. 002 Desa Gembongan Kecamatan Babakan.
    Polsek Susukan Polresta Cirebon Antisipasi kemacetan dan laka lantas laksanakan PH pagi di perempatan bunder untuk membantu menyeberangkan warga yang akan beraktifitas.
    Patroli Siskamling Polsek Gebang Polresta Cirebon Ajak Warga Cegah Kejahatan Malam

    Ikuti Kami